Sejarah Berdirinya Kota Tasikmalaya

- 11 Maret 2021, 09:13 WIB
lambang kota tasikmalaya
lambang kota tasikmalaya /

GALAJABAR - Eksistensi Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kabupaten Tasikmalaya sebagai induknya. Sebelumnya, kota ini merupakan ibukota dari Kabupaten Tasikmalaya.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Tasikmalaya, pada tahun 1976, status ibu kota Kabupaten Tasikmalaya ini ditingkatkan menjadi kota administratif pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Saat itu melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 diresmikanlah Kota Administratif Tasikmalaya oleh Menteri Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat H. Amir Machmud. Wali Kota Administratif pertama adalah Drs. H. Oman Roosman yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, H. Aang Kunaefi.

Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan 13 desa. Kemudian pada tahun 2001, dirintislah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya, Kol. Inf. H. Suijana Wirata Hadisubrata (1996–2001), dengan membentuk sebuah Tim Sukses Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH.

Melalui proses panjang akhirnya di bawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhokseumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Kota Cimahi, Batu, Singkawang dan Bau-bau. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pejabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.

Baca Juga: 15 Karakter yang Paling Dibenci Dalam Anime Sepanjang Masa, Nomer 3 Tidak Disangka!

Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001, Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002.

Pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Walikota Tasikmalaya, sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.

Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desan menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan. Sedangkan kedelapan kecamatan tersebut adalah Tawang, Cihideung, Cipedes, Indihiang, Kawalu, Cibeureum, Mangkubumi dan Tamansari.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x