Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasannya!

- 13 April 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pacaran
Ilustrasi pacaran /Máximo/Pexels.com/Máximo

Dari berdua-duaan dengan lawan jenis, bisa saja mengantarkan kita kepada dunia pergaulan bebas seperti zina.

Hal ini dikarenakan pacaran biasanya tidak lepas dari yang namanya zina hati, zina mata, zina tangan, dan zina kaki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” [HR. Muslim no. 6925]

Bahkan sms-an atau chatting dengan pacar juga termasuk ke dalam bentuk kholwath atau campur baur dengan lawan jenis.

Baca Juga: Alice dan Dua Pasukan Negeri Ajaib (Chapter 16)

Meskipun tidak berhadapan langsung dengan lawan jenis, namun keduanya sudah termasuk semi kholwath dan hal itu jelas dilarang oleh Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” [HR. Bukhori no. 5233].

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pacaran, berduaan, dan jalan berdua dengan lawan jenis dilarang dalam Islam.

“Pacaran itu tidak membatalkan puasa tetapi perlu diingat bahwa namanya pacaran adalah satu kemaksiatan yang diharamkan,” dikutip Galamedia dari YouTube Channel Kang Ihsan, 13 April 2021.

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah