Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadan, Apakah Boleh Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

- 20 April 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi: Petani Milenial
Ilustrasi: Petani Milenial /Karawangpost/sasint /pixabay

GALAJABAR– Semua umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun, ada beberapa orang yang juga harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari selagi berpuasa.

Bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan, buruh kasar, atau petani yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah mereka boleh membatalkan puasanya? Atau mereka mendapat keringanan?

Baca Juga: Kasus Covid-19 di India Melonjak Tajam, Tempat Kremasi Kewalahan Beroperasi hingga 24 Jam

Dilansir dari NU Online, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan bahwa ketika memasuki bulan Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa.

Bila kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Namun jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Para pekerja boleh membatalkan puasa ketika, pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya terhenti.

Baca Juga: Jerman Peringatkan Inggris untuk Mematuhi Perjanjian Perceraian Brexit

Selain hal di atas, bila memang dalam keadaan darurat yang rupanya bisa mengancam kesehatan atau jiwa seseorang maka hendaklah membatalkan puasa.

Namun bagi mereka yang bisa memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tapi tetap bertahan dan melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah