GALAJABAR - Bakal melaksanakan pernikahan di tahun ini? Sebagai persyaratan administrasi, ada sejumlah hal yang perlu diurus.
Salah satunya NA atau surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Anda harus membuat surat NA setelah memutuskan lokasi pernikahan akan digelar.
Berikut ini cara membuatnya?
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Baca Juga: Lirik Lagu Don't Fight the Feeling EXO
Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Berikut cara membuatnya:
1. Surat Pengantar RT/RW
Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.
2. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Baca Juga: Terbukti! Inilah Deretan Artis Indonesia dengan Haters Paling Banyak, Rata-rata Penyanyi Dangdut?
Persyaratannya; fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.
Mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan
Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Siap Jadi Presiden: Saya Udah Pernah Jadi Komisaris Perusahaan Raksasa Nasional
Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.
Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.
Semoga bermanfaat.***