GALAJABAR - Masyarakat diminta jeli sebelum membeli obat tradisional, jamu dan obat herbal lainnya.
Salah satu yang harus diperhatikan dalam membeli obat herbal atau tradisional yakni izin edar.
Hal ini dikatakan Peneliti dari Perhimpunan Peneliti Bahan Obat Alami (PERHIPBA) dan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) Dr. apt. Yesi Desmiaty.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juni 2021: Rendy Gagal Dapat Majalah dan Malah Kecelakaan
Yesi mengatakan, masyarakat harus memperhatikan kemasan produk tersebut dan memeriksa nomor izin edarnya apakah telah terdaftar atau tidak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jamu yang tidak ada Nomor Izin Edar (NIE) itu berbahaya," katanya seperti dilansirkan Antara, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, jika tidak ada nomor izin edar, bisa saja jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), yang merupakan senyawa sintetis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern.
Baca Juga: Pengungsi Korban Longsor di Cianjur Meninggal Akibat Terpapar Covid-19
"Ini bisa menyebabkan efek samping yang berat," kata Yesi Desmiaty.