Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah Lengkap dengan Syaratnya dan Tanpa Ribet

- 30 Oktober 2021, 08:45 WIB
membuat surat nikah kini tidak perlu ribet lagi bahkan semuabisa dilakukan melalui gadged Anda
membuat surat nikah kini tidak perlu ribet lagi bahkan semuabisa dilakukan melalui gadged Anda /StockSnap/ pixabay

GALAJABAR - Akan segera melangsungkan menikah? Waits, tunggu dulu. Ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan.

Selain calon pengantin, persyaratan adminstrasi juga harus disiapkan. Salah satunya yaitu NA atau surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat NA dibuat setelah calon pengantin memutuskan lokasi pernikahan akan digelar. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.

Baca Juga: Al Selidiki Orang Terdekat Mama Rosa, Bocoran Ikatan Cinta 30 Oktober 2021 Malam Ini

Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Berikut cara membuatnya:

1. Surat Pengantar RT/RW

Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.

2. Surat Pengantar Kelurahan

Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Persyaratannya; fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: MENYEDIHKAN! Perbudakan Turun-temurun Masih Terjadi di Mali

Mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan

Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).

Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.

Baca Juga: Kemendag RI Anugrahi Kota Cimahi Daerah Tertib Ukur

Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah