- Layanan Mobil SIM Keliling II di Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3.
- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung dikutip dari instagram @simrestabesbdg1 :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Dukung Habib Bahar, Rocky Gerung: Dia Berhak untuk Menghujat, Pikiran Penguasa Harus Ditentang!
Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung HRS Sebagai Man of The Year 2021: Tugas Saya Mengayomi Semua Golongan
4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.