GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung kembali hadir pada Senin 3 Januari 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Gala Masih Sering Cari Vanessa Angel dan Bibi, Haji Faisal: Masih Proses dan Menunggu Waktu
Baca Juga: Daftar 5 Film Terlaris Dunia 2021, Spider-Man No Way Home Jadi Juaranya!
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
- Layanan Mobil SIM Keliling I di BTC Fashion Mal Jalan Dr. Djunjunan.