Pengertian, Hukum, Ketentuan, Penerima Zakat Fitrah, Zakat yang Ditunaikan Setiap Bulan Suci Ramadhan

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah.
Ilustrasi beras yang layak untuk dijadikan zakat fitrah. /Tim Jurnal Medan 2/Getty Images/iStockphoto

GALAJABAR - Setiap Bulan Suci Ramadhan tiba, setiap umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali setahun yaitu pada saat Bulan Suci Ramadhan.

Zakat fitrah sendiri berarti menyucikan harta lantaran dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkan setiap umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah baik yang tua ataupun muda.

Baca Juga: Awkarin Dikabarkan Gagal Nikah, Instagram Gangga Kusuma Langsung ‘Diserang’ Netizen

Besaran zakat fitrah sendiri harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid-masjid di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Zakat fitrah bisa ditunaikan sebelum waktu salat Idulfitri atau di hari-hari terakhir Bulan Suci Ramadhan.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Baca Juga: Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw: Desain Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5. Harta tersebut melewati haul; dan

6. Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca Juga: Cocok untuk Munggahan Ramadan, Resep Nasi Liwet dan Cumi Oseng Cabai Gendot

Sebagaimana dilansir Galajabar dari berbagai sumber terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Hal tersebut dikemukakan dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan 8 golongan orang yang bisa menerima zakat yaitu:

1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca Juga: Lakukan 'Transaksi Ilegal', Ibu Ini malah Langsung Dikirim Minyak

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Baca Juga: Bantahan Denise Chariesta, Dituduh Sebut Fuji Pelakor: Gua Tidak Pernah Merasa Ngatain

8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah