Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan Beserta Cara Membayarnya

- 12 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas / /

GALAJABAR - Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Pacar Baru Nikita Mirzani Ternyata Mantan Pebalap MotoGP John Hopkins

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat Fitrah dan Cara Perhitungannya

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang muslim pada Ramadan, sejak memasuki awal bulan puasa hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha makanan pokok daerah setempat, sesuai dengan hadis riwayat Abdullah bin Umar, ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya [budak] maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin." (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Kuota 1 Juta Jemaah Haji, Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Perjuangkan Tambahan

Berdasarkan hadis di atas, penunaian zakat fitrah adalah dengan makanan pokok sebanyak satu sha. Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Lantas, berapa nilai satu sha beras tersebut?

Ukuran sha adalah wadah yang digunakan untuk minum dan berbentuk seperti gelas. Takarannya setara dengan empat mud. Jika dikonversikan ke gram, 1 sha setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Artinya, jika seorang muslim bermaksud menunaikan zakat fitrah dengan beras, maka ia harus membayar sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras beras.

Sementara itu, jika tidak ingin ditunaikan dengan makanan pokok, menurut ulama mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: Kemenag Sedang Hitung Biaya Haji Tahun 2022, Hilman: Kemungkinan Komponen Biayanya Turun, Ini Hitungannya

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

- Zakat penghasilan (zakat profesi)

- Zakat pertanian

- Zakat perniagaan (jual-beli)

- Zakat ternak

- Zakat emas dan perak

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Baca Juga: Di Garut Selatan Akan Dibangin Listrik Tenaga Angin Siap Hasilkan 1.600 MW, Kerjasana Jabar dengan Denmark

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

Baca Juga: 5 Orang Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Warakas Tanjung Priok, Ini Penyebab Korban Tak Bisa Selamatkan Diri

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Selasa, 12 April 2022

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

Bagi umat Islam yang bermaksud menunaikan zakat dengan uang dapat memantau imbauan dari Baznas wilayah setempat, khususnya mengenai nilai uang zakat yang harus ditunaikan.

Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita juga sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Baca Juga: Fotonya Viral di Medsos Tahanan Rutan Putussibau Kalbar Kabur, Ini Sebab dan Kronologisnya

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sekarang  kamu sudah mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita. Semoga bermanfaat.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah