Ingin Mudik Lebaran Pakai Private Jet? Nih, Segini Daftar Harganya!

- 21 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi pesawat jet pribadi
Ilustrasi pesawat jet pribadi /Gene Blevins/Reuters

Baca Juga: Latihan Perdana Persib Usai Lebaran pada 16 Mei, Ini Sejumlah Aturan yang Harus Dipatuhi Pemain Maung Bandung

“Permintaan perjalanan udara dengan charter private jet untuk periode Lebaran cukup tinggi peminat. Ada tren peningkatan permintaan di kisaran angka 20% lebih tinggi dibandingkan bulan Februari hingga April tahun ini,” kata dia Jumat, 15 April 2022.

Ia berkata, permintaan private jet saat momen lebaran didominasi untuk rute kota-kota besar di Indonesia dan semua penerbangan dari Jakarta. Selain itu, para penyewa juga ingin mengunjungi destinasi-destinasi liburan terkenal di Indonesia dan ada yang ke luar negeri.

“Khusus bulan Mei, kami menerima permintaan perjalanan untuk periode antara tangga 1 hingga 15 mei dengan berbagai kota tujuan liburan di antaranya Bali , Labuan Bajo, Tambolaka dan Singapura, juga ke beberapa destinasi lain seperti Jogja, Banjarmasin dan Surabaya,” katanya.

Baca Juga: 8 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Berikut ini adalah daftar harga sewa private jet di masa mudik 2022 ini, dari persewaan Indojet:

  1. Jakarta-Labuan Bajo dimulai USD 33.000 per 6 orang
  2. Jakarta-Surabaya dimulai dari USD 16.000 per 6 orang
  3. Jakarta-Bali dimulai dari USD 19.500 per 6 orang
  4. Jakarta-Medan dimulai dari USD 29.000 per 6 orang
  5. Jakarta-Yogya dimulai dari USD 14.000 per 6 orang
  6. Jakarta-Makassar dimulai dari USD 29.000 per 6 orang
  7. Jakarta-Lombok dimulai dari USD 21.500 per 6 orang
  8. Jakarta-Sumba Tambolaka dimulai dari USD 32.000 per 6 orang.

Dan berikut ini adalah syarat mudik dari pemerintah  untuk perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku 19 April 2022:

  1. Pemudik  telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen
  2. Pemudik  yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya 1x24 jam atau hasil tes PCR dalam yang sampelnya dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang telah mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR, yang sampelnya dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik yang memiliki penyakit khusus atau penyakit komorbid dan tidak menerima vaksinasi, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
  5. Pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah vaksinasi dosis kedua, dibebaskan dari tes PCR atau rapid test, asal ada sertifikat vaksin. 

Baca Juga: Kapan Lebaran 1 Syawal Tiba? NU dan Pemerintah Akan Tetapkan Idulfitri Bersamaan dengan Muhammadiyah? 

Sedangkan, untuk usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari tes PCR dan rapid test ataupun vaksinasi.

Nah,  gengs itulah harga dan syarat agar  dapat menyewa private untuk mudik. Apakah kalian berminat untuk mudik dengan menyewa private jet?***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah