8 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

- 21 April 2022, 13:00 WIB
seberapa besar kita diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat.? simak penjelasan berikut
seberapa besar kita diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat.? simak penjelasan berikut /siraphol siricharattakul/Freepik/

GALAJABAR - Zakat merupakan amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Namun, meskipun zakat sifatnya wajib, umat Islam harus tahu bahwa berzakat tidak boleh sembarangan.

Dalam kata lain, terdapat persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan atau diberikan menjadi sah dan membawa pahala.

Syarat yang dimaksud mulai dari jumlah minimum, harta benda apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sampai siapa yang pantas menerima zakat.

Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain  orang-orang fakir (orang tanpa harta), miskin, Riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang punya banyak utang), mualaf, fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir dan mereka yang merantau), dan amil zakat (panitia pengelola dana zakat).

Baca Juga: Kapan Lebaran 1 Syawal Tiba? NU dan Pemerintah Akan Tetapkan Idulfitri Bersamaan dengan Muhammadiyah? 

Secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Berkecukupan, mampu secara finansial
  5. Hartanya memenuhi nisab

Jika kamu merupakan seorang muslim yang memenuhi kelima syarat di atas, harta yang kamu miliki wajib untuk diamalkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam golongan yang  berhak mendapatkan zakat.

Dan ada beberapa jenis harta yang harus di kelaurkan zakatnya, berikut ini adalah  8 jenis harta yang wajib dizakati.

  1. Hasil Perdagangan

Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x