Begini Ternyata Sejarah Adanya Tunjangan Hari Raya Alias THR, Berawal Hanya untuk PNS? 

- 22 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk Tunjangan Hari Raya atau THR.
Ilustrasi uang rupiah untuk Tunjangan Hari Raya atau THR. /Pixabay/EmAji
 
GALAJABAR - Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan pada saat menjelang hari raya.
 
Menjelang Hari Raya Idulfitri, biasanya para karyawan mendapatkan uang dari perusaahan dengan judul THR.
 
Di Indonesia sendiri, THR sudah menjadi tradisi di setiap tahun saat akan memasuki hari lebaran.
 
Awal sejarah dari THR diberikan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), yang diperkenalkan oleh perdana menteri dari Masyumi dan Soekiman Wijosandjojo.
 
 
Penetapan awal sejarah THR tersebut, pada tahun 1951 - 1952. Setelah itu pekerja swasta diberikan ketetapan THR oleh perusahaan terikat.
 
THR yang dikenalkan oleh perdana menteri tersebut mempunyai suatu tujuan penting untuk PNS.
 
Tujuan dari THR ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang kala itu dikenal dengan nama "pamong praja".
 
Saat itu, bentuk THR adalah uang senilai Rp 125 - Rp 200 beserta tunjangan beras.
 
Pada Februari 1952, para buruh atau pekerja di perusahaan swasta melakukan mogok kerja. Mereka menuntut pada pemerintah agar pekerja yang bernaung di perusahaan swasta bisa mendapatkan THR. Namun, tuntutan para pekerja swasta itu tidak didengar oleh pemerintah.
 
 
Mulai tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang tunjangan kegamaan yang berlaku bagi pekerja di perusahaan.
 
Sejak 2003 aturan telah disempurnakan oleh pemerintah Indonesia, yang menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan.
 
Sejak itulah pegawai swasta berhak menerima THR hingga kini.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x