Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?

- 24 April 2022, 16:00 WIB
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana /

Dikutip dari beragam sumber, sebenarnya memasang eyelash extention dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu.

Terdapat hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu, yaitu; pada HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi, "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-muttashilah (orang yang minta disambung rambutnya)."

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah" adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

Baca Juga: 12 Migran Tewas Saat Menuju Italia Saat Kapal yang Ditumpanginya Tenggelam

Sedangkan al-Muttashilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat”

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Ditinjau dari segi medis pun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syariat. Jadi, apakah kamu masih ingin menyambung bulu mata, ladies?***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah