GALAJABAR - Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPG Prajabatan 2022 sebaiknya lakukan mulai saat ini juga.
Namun jika Anda sudah terdaftar, Anda diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran PPG Prajabatan 2022.
Anda bisa mengunjungi laman https:/gtk.belajar.kemdikbud. go.id untuk melakukan pembayaran.
Lantas bagaimana caranya? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari YouTube Guru Nopri segera lakukan langkah berikut ini:
1. Klik Simpkb https:/gtk.belajar.kemdikbud. go.id
2. Masukan Username dan kata sandi
3. Pilih menu ppg-prajabatan
4. Akan muncul pengumuman "Mekanisme pembayaran sudah dapat dilakukan, silahlan klik menu pembayaran yang sudah tersedia. Terima kasih lalu Klik Ok..
5. Akan muncul menu pembayaran berwarna hijau Klik Ok
6. Isi data calon peserta jika sudah lengkap dan benar klik "buat pembayaran"
7. Data pembayaran
Tahap 1 : Survei peminatan lokasi penempatan provinsi dan kota/kabupaten
Tahap 2 : Konfirmasi data lanjut pembayaran
Tahap 3 : Token atau kode pembayaran dengan waktu 12 jam melalui bank yang Anda inginkan.
Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan
II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa
Ada tiga tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Baca Juga: Jokwoi Dinilai Cerdas Lakukan Diplomasi ke Ukraina dan Rusia, Ini Harapan Ahli Hukum Internasional
Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III
Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform
virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.***