Baca Juga: Niat Bacaan Shalat Tarawih dan Shalat Witir Lengkap dengan Artinya
Ia menjelaskan bahwa dulu ketika di zaman Umar bin Khattab, Shalat Tarawih yang dilaksanakan di Masjid Nabawi dilakukan secara berjamaah dengan menunjuk Ubay Bin Ka'ab sebagai imam bagi kaum laki-laki.
Sementara itu, Umar Bin Khattab membuatkan tempat khusus bagi kaum perempuan untuk melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah dengan menunjuk Sulaiman Bin Abi Hatsmah sebagai imamnya.
“jadi ada di khususkan,” jelasnya.
Ada 3 Syarat Tarawih Bagi Wanita di Masjid
1. Bebas dari Fitnah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa apabila perempuan ingin menunaikan Sholat Tarawih di masjid ketika berangkat ada mahram yang mendampinginya.
Selain itu, ketika berangkat ke Masjid terdapat sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya.
Ia juga menegaskan bahwa ketika ingin menunaikan Shalat Tarawih di Masjid harus menggunakan pakaian yang memperlihatkan aurat.
“yang pertama adalah bebas dari fitnah jadi kalau berangkat ada mahramnya atau ada sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya, kemudian pakaian yang digunakan jangan sampai menggunakan pakaian yang memperlihatkan aurat,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
2. Aman Tempatnya
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa apabila perempuan ingin menunaikan Sholat Tarawih di Masjid maka harus ditempatkan di tempat yang khusus untuk perempuan