Begini Aturan Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa

- 1 April 2023, 08:17 WIB
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan.
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan. /PIXABAY/Juan Pablo Serrano Arenas



GALAJABAR - Bagi ibu ibu yang biasa memasak kadang menjadi kendala saat bulan puasa seperti sekarang ini, karena untuk memantabkan bahwa masakan itu kerasa asin, gurih atau manis itu biasanya dicicipin. Namun pada bulan puasa ini kadang membuat ragu, takut malah membatalkan puasa bila mencicipi makanan tersebut.

Nah dari itulah dalam artikel ini akan membahas bagaimana kalau kita mencicipi makanan saat berpuasa. Lalu sejauh mana batas mencicipi, artinya toleransi untuk mencicipi makanan tersebut seperti apa.

Memang dalam kitab Fath al-Qarib sudah dijelaskan salah satu perkara yang membatalkan puasa. Yaitu dengan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Lubang yang dimaksud di antaranya seperti mulut, telinga, dan hidung.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah, PSM Makasar Juara Liga 1

Dirangkum berbagai sumber, mencicipi makanan pada saat berpuasa tidak serta merta langsung membatalkan puasa. Mencicipi makanan karena ada kepentingan seperti ingin memastikan rasanya, diperbolehkan dengan syarat harus segera dikeluarkan.

Tetapi, jika makanan yang dimasukkan ke dalam mulut itu tertelan dan masuk ke dalam tubuh, puasa bisa menjadi batal. Kebolehan ini juga hanya dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.

Hal itu disampaikan melalui Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi. Dan bersandar juga pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, berbunyi:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: "Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Ibnu Syaibah. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan).

Sementara itu, dalam pandangan Ibnu Taimiyah, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh jika tidak ada hajat. Namunz hal ini tidak membatalkan puasa, adapun, apabila ada hajat, maka diperbolehkan sebagaimana hukum orang berkumur-kumur ketika berpuasa.

Maka dapat disimpulkan jika orang yang berkepentingan untuk mencicipi makanan meskipun sedang berpuasa hukumnya adalah boleh. Yakni dengan syarat langsung dikeluarkan kembali alias tidak tertelan lewat tenggorokan.

Baca Juga: 15 KODE REDEEM FF FREE FIRE Awal April 2023, Banyak Kode Alternatifnya dan Klaim di Situs Garena

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x