Baca Juga: RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat
Maka yang menjadi permasalahan adalah adanya perbedaan pandangan seorang dalam melihat titik akad penukaran uang baru (ma’qud ‘alaih). Jadi sebagian orang memandang uang sebagai barang yang ditukar, tetapi sebagian lainya memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran.
Dalam sebuah keterangan Nihayatuz Zein, dijelaskan terkadang itu mengikuti sebagaimana konsekuensi atas akad jasa.
“Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein)
Baca Juga: Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Yogyakarta
Maka dapat disimpulkan bahwa jasa penukaran uang baru bisa menjadi haram apabila objeknya adalah uang, karena bisa menjadi riba.
Tetapi apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan jasa penukaran uang, maka hukumnya boleh boleh saja menukar uang baru saat lebaran.***