Hukum Tukar Menukar Uang Baru Saat Lebaran, Begini Penjelasanya

- 3 April 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi Hukum Tukar Menukar Uang Baru Saat Lebaran, Begini Penjelasanya.
Ilustrasi Hukum Tukar Menukar Uang Baru Saat Lebaran, Begini Penjelasanya. /Pexels/Robert Lens

GALAJABAR - Menjelang lebaran Idul Fitri kebutuhan akan uang baru sangatlah tinggi, hal ini karena adanya tradisi berbagi uang atau angpao lebaran kepada anak anak.

Sehingga tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk membuka jasa penukaran uang. Lalu bagaimana hukumnya tukar menukar uang melalui jasa penukaran.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD LAGU MP3, Unduh Gratis Jutaan Lagu Bukan di Planetlagu, Oktagon atau Downloadlagu321

Baca Juga: KECELAKAAN MAUT Dialami Mobil Dinas Bupati KUNINGAN Jawa Barat

Dilansir dari mui.or.id, Praktiknya jasa penukaran uang baru ini merupakan sesuatu yang kompleks, karena terdapat dua sudut pandang.

Apabila praktik tukar menukar uang ini diniatkan menjual uang dan mendapatkan kelebihan nilai uang yang ditukarkan, maka ini masuk dalam kategori riba dan hukumnya haram.

Namun apabila dilihat dari jasa orang yang memang niatnya menyediakan jasa, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan saja. Karena itu kategorinya Ijarah, yaitu sejenis jual beli namun bentuknya jasa bukan barang.

Dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, dijelaskan bahwasanya “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Baca Juga: LINK Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Gratis Log In di Sini Saja

Baca Juga: RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat

Maka yang menjadi permasalahan adalah adanya perbedaan pandangan seorang dalam melihat titik akad penukaran uang baru (ma’qud ‘alaih). Jadi sebagian orang memandang uang sebagai barang yang ditukar, tetapi sebagian lainya memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran.

Dalam sebuah keterangan Nihayatuz Zein, dijelaskan terkadang itu mengikuti sebagaimana konsekuensi atas akad jasa.

“Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein)

Baca Juga: Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Yogyakarta

Maka dapat disimpulkan bahwa jasa penukaran uang baru bisa menjadi haram apabila objeknya adalah uang, karena bisa menjadi riba.

Tetapi apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan jasa penukaran uang, maka hukumnya boleh boleh saja menukar uang baru saat lebaran.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x