Miss 80 Juta, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Atas Kasus Kepemilikan Psikotropika

- 15 Oktober 2020, 20:24 WIB
Rumah tangga Vanessa Angel diramal digocang orang ketiga
Rumah tangga Vanessa Angel diramal digocang orang ketiga /Instagram @bibliss



GALAJABAR  - Artis FTV yang sempat heboh lantaran terkait kasus prostitusi, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

Kali ini Vanessa Angel harus menghadapi tuntutan JPU atas kepemilikan psikotropika. JPU menyatakan Vanessa Angel terbuksi bersalah atas kepemilikan 20 butit pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kadaluarsa.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar seperti dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Saut Situmorang Kritik Rencana Pengadan Mobil Dinas Buat Pimpinan KPK

JPU menyatakan Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selama persidangan berlangsung, JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Baca Juga: Cegah Pungli di Lingkungan Pendidikan, SMK 3 Bandung Luncurkan Website Gerecep Simanis Cadisdik 7

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa Angel juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.***

Editor: Wahyu Budiantoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x