Pemerintah Malaysia Seret 12 Perusahaan Ingkar Tes Covid-19 ke Meja Hijau

- 25 Desember 2020, 07:45 WIB
Polresta Bandung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menggelar Rapid Test Antigen bagi para calon wisatawan, yang hendak menuju sejumlah objek wisata di kawasan Ciwidey dan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis 24 Desember 2020 siang.
Polresta Bandung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menggelar Rapid Test Antigen bagi para calon wisatawan, yang hendak menuju sejumlah objek wisata di kawasan Ciwidey dan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis 24 Desember 2020 siang. /Engkos Kosasih/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Malaysia telah memproses hukum terhadap majikan dari 12 perusahaan dengan 27 tuduhan.

Para majikan tersebut dituduh telah ingkar mengetes Covid-19 terhadap karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja (Akta 446).

"Pemerintah kini juga giat memeriksa kediaman pekerja warga asing sesuai Akta 446," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob seperti dikutip galajabar dari Antara, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Boxing Day Liga Inggris, Arsenal vs Chelsea dan Liecester vs Manchester United

Ia mengatakan sidang kabinet setuju untuk menegakkan aturan tersebut sehingga mulai 1 Januari 2021 di bawah UU Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342).

Para majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti.

"Mulai 1 Desember 2020, pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing yang bekerja di semua sektor termasuk konstruksi, pabrik, komersial untuk menjalani ujian tes Covid-19 dan biaya tes perlu ditanggung oleh majikan perusahaan berkenaan," katanya.

Baca Juga: Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, Ini Dia Tiga Komjen yang Berpeluang Jadi Trunojoyo-1

Ismail Sabri mengatakan hingga kini Kementerian Sumber Manusia (SDM) menginformasikan sebanyak 49.248 pekerja warga asing telah menjalani ujian tes Covid-19 yang melibatkan 1.990 majikan.

"Walau bagaimanapun Kementrian SDM menyampaikan masih terdapat banyak majikan yang enggan memberikan kerjasama untuk mematuhi arahan ini," katanya.

Dia mengatakan sidang khusus turut setuju untuk mewajibkan majikan menanggung biaya karantina dan pengobatan bagi pekerja warga asing yang positif Covid-19 yang dipindahkan ke rumah sakit atau Pusat Karantina dan Pengobatan Covid-19 (PKRC).***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah