Sosialisasi Pelindungan Jaminan Sosial, Menaker: Pemerintah Serius Jamin Hak Pekerja Migran Indonesia

- 3 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait
Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait /

GALAJABAR — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Pemerintah memiliki keseriusan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” ucap Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, pada Senin 2 Oktober 2023.

Menaker Ida menuturkan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia yang prosedural. Selama ini lanjut Menaker, adanya permasalahan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut.

Baca Juga: TJSL JICT Beri Manfaat Bagi Masyarakat & Lingkungan Jakarta Utara, Diganjar 2 Penghargaan Pelindo Award 2023

Ida Fauziyah mengungkapkan, Permenaker Nomor 4/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, serta manfaat yang meningkat. “Manfaat baru yang diterima Pekerja Migran Indonesia yakni bantuan uang bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika Pekerja MIgran Indonesia itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ungkap Menaker Ida.

Menaker berpesan kepada para Pekerja Migran Indonesia terutama yang berada di Kuwait agar menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri dapat berdampak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI tentu membutuhkan suatu strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar Kementerian/Lembaga bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kemnaker saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Business Meeting 2023, Pertemukan Pengguna dengan P3MI di Kuwait

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x