Pimpinan Geng Penguasa Tambang Dihukum Mati

- 3 November 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung./Pixabay
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung./Pixabay /

GALAJABAR - Ma Cheng, pimpinan geng penguasa kawasan pertambangan di Provinsi Qinghai, China, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang pria yang jasadnya dikubur di pinggir jalan nasional menuju Gunung Riyue, Qinghai.

Pembunuhan itu terjadi sekitar 18 tahun yang lalu, dan beberapa tindak kriminal lainnya, demikian putusan pengadilan tingkat banding setempat, dikutip China Daily, Selasa 3 November 2020.

Pengadilan juga menjatuhkan vonis
dua tahun hingga seumur hidup kepada
38 anggotanya. Zhang Chenghu, pimpinan geng lainnya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Virolog Universitas Udayana: Teknologi Memungkinkan Vaksin Dibuat Lebih Cepat

Hak politik keduanya dicabut seumur hidup dan semua harta kekayaan yang diperoleh lebih dari 10 kasus kriminal, seperti memimpin mafia, pembunuhan berencana, dan mengoperasikan kasino, disita.

Geng tersebut menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menguasai areal tambang emas, mengoperasikan mobil komersial secara ilegal, dan menjalankan rumah potong hewan di Distrik Xining dan Kabupaten Qumarleb, Provinsi Qinghai.

Perbuatan geng tersebut mengganggu perekonomian dan menimbulkan gejolak sosial, demikian putusan majelis hakim.

Baca Juga: Kembali Kecewa, Akankah Jokowi Gelar Reshuffle Dalam Waktu Dekat?

Sejak 2000, geng tersebut telah menyebabkan satu orang tewas, dua luka parah, dan sembilan luka ringan.

Pada April 2002, Ma Cheng dan lima anggota geng menculik dan menghabisi pengusaha Ma Shengzhen hingga tewas. Jasadnya dikubur di bawah tanggul jalan raya nasional Km 109 Qinghai.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x