Polda Jabar Tunggu Kehadiran Habib Rizieq Shihab Untuk Pemeriksaan Kasus Kerumuman di Megamendung

10 Desember 2020, 11:28 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar /Remy Suryadi

GALAJABAR - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menunggu kehadiran Habib Rizieq Shihabuntuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 10 Desember 2020 ini.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menyebabkan kerumunan massa hingga mencapai ribuan orang, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pantauan di Mapolda Jabar, suasana masih tampak lengang. Belum ada tanda-tanda kedatangan MRS ataupun pihak FPI yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua Komnas: Tidak Boleh Ada Pihak Manapun yang Menghilangkan Kemerdekaan

Aktifitas masih tampak normal seperti biasa. Awak media pun masih menunggu kabar apakah MRS akan datang atau tidak.

Tak ada peningkatan penjagaan ketat di depan pintu masuk menuju Polda Jabar, semuanya tampak normal. Pemanggilan MRS oleh Polda Jabar adalah yang pertama.

Pihak kepolisian meminta Habib Rizieq untuk kooperatif dan datang memenuhi panggilan.

Baca Juga: Catat dan Ingat, Ini Daftar Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Kembali Selama PSBB Proporsional

"Ya, kami berharap siapapun juga ketika dipanggil oleh penyidik dalam rangka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kami berharap dan mengimbau agar kooperatif dan datang saja," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis 10 Desember 2020.

"Karena dengan datang, itu akan semakin terang benderang, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang sekelasnya mengapa itu terjadi dan sebagainya," imbuhnya.

Erdi lantas berbicara masalah hukum bila tidak memenuhi panggilan. Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan akan dilakukan jemput paksa.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, 2 Gram Dibanderol Rp1.922.000

"Apabila memang tidak, itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," tuturnya. ***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler