Kabar Gembira bagi Para Pencari Kerja di Cianjur, Pembuatan Kartu Kuning Kini Bisa dari Rumah

4 Februari 2021, 11:47 WIB
Daftar Layanan AK/1 Bisa Dari Rumah/Instagram.com/@dinakertranscianjur /

GALAJABAR – Warga Kabupaten Cianjur terutama para pencari kerja patut bergembira. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengumumkan layanan pembuatan kartu AK1 atau biasa juga disebut kartu kuning bisa dilakukan secara daring.

Kartu AK1 merupakan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bertujuan untuk mendata para pencari kerja.

Melalui akun Instagram resmi milik Disnakertrans Kabupaten Cianjur, @disnakertranscianjur kabar itu diumumkan.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Bansos, MAKI Diminta Lapor ke KPK Soal Istilah Bina Lingkungan

Layanan pembuatan surat pencari kerja itu disebut sebagai upaya mengurangi penumpukan antrean mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai.

Informasi mengenai layanan itu dipertegas oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman melalui akun Facebook miliknya pada Rabu, 3 Februari 2021.

Herman Suherman menyampaikan  waktu pelayanan pembuatan kartu pencari kerja di Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

Menurut keterangannya, pendaftaran online dimulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB setiap hari Ahad sampai dengan Kamis (hari Jumat dan Sabtu tidak ada pendaftaran online).

Baca Juga: Hong Kong Uji Coba Gaya Baru Tangani Covid-19, Pelanggar Didenda 5.000 Dolar HK

Kendati demikian, pendaftaran setiap harinya terbatas mengingat Covid-19.

Adapun cara daftar pembuatan kartu AK/1 secara daring yaitu:

Pembuatan Akun

  1. Akseshttps://disnakertrans.cianjurkab.go.id
  2. Klik Daftar
  3. IsiEmail
  4. Isi kolom password yang mudah diingat
  5. Ketik kode (captcha) yang muncul
  6. Klik DAFTAR

Baca Juga: Selain Pandai Bernyanyi, Ariel Noah Ternyata Punya Bakat Terpendam Lainnya

Login Akun

  1. akseshttps://disnakertrans.cianjurkab.go.id
  2. isiemaildan password sesuai yang didaftarkan

Pendaftaran Layanan AK/1

  1. Klik garis tiga di sebelah kanan atas
  2. Pilih opsi AK-1
  3. Pilih Daftar AK-1
  4. Masukkan nomor induk kependudukan
  5. Isi data diri sesuai kartu tanda penduduk dan ijazah terakhir
  6. Klik daftar (jika semua sudah terisi)
  7. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Resep Sop Daging Sapi yang Menghangatkan Cocok Disantap Saat Musim Hujan

Pengambilan

Pengambilan dilakukan di kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur sesuai tanggal yang tertera pada formulir bukti pendaftaran. Untuk melakukan pengambilan, pendaftar harus membawa

  1. Print bukti registrasionline
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Ijazah
  4. Foto 3 x 4 (2 lembar latar belakang merah/biru). (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler