Kasus Pasar Leles, Kejati Jabar Tetapkan Tersangka, Bupati : Sikat Mafia Proyek Masuk Garut

20 Februari 2021, 13:17 WIB
Pembangunan Pasar Leles yang menelan anggaran Rp 26 miliar, mangkrak dan berujung proses hukum. /Roby Taufik Akbar

GALAJABAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, telah menetapkan tersangka dalam pembangunan Pasar Leles, yang menelan anggaran sebesar Rp26 miliar pada tahun 2018. Adapun kerugian uang negara berdasarkan temuan BPK sebesar Rp800 Juta.

Akibatnya pembangunan Pasar Leles yang semestinya sudah rampung dilaksanakan mangkrak dan tidak selesai tepat waktu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Jabar menetapkan 3 tersangka, di antaranya pejabat Pemkab Garut berinisial R yang menjabat sebagai PPK pembangunan Pasar Leles. R diduga sebagai mediator dan inisial A warga asal Jakarta sebagai pelaksana.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam pembangunan Pasar Leles. "Ya, benar satu orang tersangka pejabat Pemkab berinisial R sebagai PPK," ujarnya, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Dikatakan Rudy, proyek revitalisasi Pasar Leles senilai Rp26 miliar pada tahun 2018, berpotensi merugikan negara hingga lebih kurang Rp800 juta.

"PPK menjadi korban mafia proyek, karena proyek ini diperjual belikan tanpa sepengetahuan PPK," katanya.

Rudy merasa aneh dengan penetapan tersangka pada PPK, justru anehnya pemilik perusahaan pemenang tender tidak dimintai pertanggungjawaban pidananya. Padahal, persoalan kasus Pasar Leles terjadi jual beli proyek sehingga mengakibatkan proyek tersebut mangkrak.

Rudy mengaku, akan membongkar kasus Pasar Leles, seharusnya pemilik perusahaan dimintai tanggung jawab, karena telah menguasakan dengan imbalan uang pada orang lain.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 20 Februari 2021: Rendy Berhasil Menangkap Mateo

"Kan kontrak dilakukan oleh PPK dengan pemilik perusahaan. Ini yang tidak mengerti pemilik perusahaan harus dimintai tanggung jawab secara pidana," ucapnya.

Rudy mengaku, kecewa dengan banyaknya pengusaha luar yang masuk ke Garut dengan menyewakan perusahaannya. Guna membongkar mafia proyek ini pihaknya sudah mengumpulkan ULP dan PPK.

"Kita akan keras pada pemborong. Mafia proyek yang datang ke Garut, kita sikat. Saya meminta bantuan wartawan agar segera melaporkan adanya pinjam bendera atau menjual proyek," tegasnya.

Rudy menuturkan, proyek pembangunan Pasar Leles, Pemkab Garut sangat dirugikan besar. Selain potensi kerugian negara, Pemkab juga dirugikan dalam sisi waktu pembangunan yang sampai saat ini belum selesai.***

Editor: Digdo Moedji

Tags

Terkini

Terpopuler