Pelaku Video Asusila di Bogor Berhasil Ditangkap, Fakta Mengejutkan : Sudah Membuat 26 Film

19 Maret 2021, 18:46 WIB
Video asusila berdurasi 3 menit, 8 detik perempuan berbaju merah di Bogor. /

GALAJABAR - Video asusila yang sempat membuat heboh dalam sepekan terakhir, ternyata pelakunya sepasang kekasih.

Kedua pelaku video syur  yang  dibuat di sebuah hotel berbintang di  Bogor ini berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dua pelaku itu berinisial RTM (31) dan PVT (30). Mereka, mengkomersialisasikan video itu di situs tayangan asusila luar negeri.

Baca Juga: Institusi Kelurahan di Cimahi Dituntut Mampu Menggalang Inovasi dari Lembaga Mitra

"Jadi tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan mendapati adanya video asusila itu, dari analisa diketahui video itu direkam di salah satu hotel di Bogor," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, di Bandung, Jumat 19 Maret 2021.

Dia menambahkan, sepasang kekasih itu, diamankan di sebuah kamar kontrakan-nya di kawasan Cibinong, Bogor. Mereka menurutnya memang sengaja membuat video itu dengan motif ekonomi.

Mereka disebut telah memproduksi sebanyak 26 video asusila sejak November 2020. Dari sejumlah video itu, mereka sejauh ini telah meraup sebanyak Rp19,5 juta.

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, JPU Dakwa Habib Rizieq dengan Pasal Berlapis

 "Yang menarik yakni pembayarannya dilakukan dengan sistem yang unik karena tidak terdeteksi, tapi tim siber berhasil mendeteksi itu," ucap dia.

"Jadi sistem pembayarannya melalui dolar, kemudian masuknya ke akun (situs video asusila) yang lain, lalu dari akun itu ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku ini," ungkap-nya dikutip galajabar dari Antara.

Menurutnya sebanyak 26 video itu diproduksi di tempat yang berbeda-beda dengan waktu yang juga berbeda. Keuntungan dari produksi video itu, memang digunakan oleh pasangan kekasih itu.

Baca Juga: Tidak Hanya Demokrat, Ternyata Moeldoko Sempat Menaruh Hati dengan Partai Ini

"Ini yang laki-laki (RTM) yang punya konten-nya, dan kami dari Ditreskrimsus sudah koordinasi ke Mabes Polri dan ke Kementerian Kominfo untuk sama-sama mencari situs asusila seperti ini," ujar Erdi.

Akibat perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 4 Ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler