MZ Warga Mekarmukti KBB Berurusan dengan Polisi, Gegara Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram

12 Oktober 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis. /M Agung Rajasa/ANTARA

GALAJABAR - MZ warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 21 tahun ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

MZ pun ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. 

Baca Juga: DPRD Jabar: RSUD Al-ihsan Bukan Rumah Sakit Daerah Biasa, Mewah dan Sangat Manusiawi

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut. MZ diamankan di rumahnya pada Senin 11 Oktober 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB  yang  dipimpin Kanit II Ipda Dadang Sutisna,.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan  setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram," kata AKP Nasruddin, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: IPM Digenjot, Bupati Dadang Supritna Minta Pemerintah Desa Ikut Memberi Dukungan

Berdasarkan keterangan pelaku, tembakau sintetis itu dibeli secara online di media sosial instagram.

Setelah harga disepakati barulah dilakukan pemesanan dan pembayaran  dengan cara transfer.

Kemudian barang dikirimkan  dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah disepakati. Barang haram itu dibelinya  Rp350.000.

Baca Juga: 50+ Kode Redeem FF 12 Oktober 2021 Khusus Untuk Kamu: Ribuan Diamond, Weapon, Klaim di Sini

Menurutnya, tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri bukan untuk  diperjual-belikan. Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2  dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya ***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler