CATAT NIH! Tanggal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Kota Cimahi

16 November 2021, 22:08 WIB
DLH Kota Cimahi menggelar uji emisi di Jalan Gedong Opat, Selasa (16/11/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Hasil uji emisi dijadikan sebagai syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, tidak menutup kemungkinan berlaku di Kota Cimahi.
 
Apalagi sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak.
 
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Dadan Supardan mengatakan, sesuai aturan memang rencananya uji emisi menjadi aturan untuk memperpanjang STNK. Untuk pelaksanaan di Kota Cimahi,  harus melihat situasi dan kondisi.
 
Baca Juga: Pertanda Bahagia di Surga? Ibunda Vanessa Sebut Gala Sky Sering Tersenyum Saat Lihat Foto Vanessa-Bibi
 
"Kenapa wajib? Karena nanti akan disyaratkan untuk memperpanjang STNK itu, salah satunya harus bisa melampirkan hasil uji emisi. Kita harapannya ke sana juga, tapi melihat situasi dan kondisi," kata Dadan saat ditemui dalam pelaksanaan uji emisi di Jalan Gedong Opat, Selasa  16 November 2021.
 
Menurut Dadan, uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran pajak cukup baik, dan memiliki banyak manfaat apabila dilaksanakan. Di antaranya bisa meminimalisir pencemaran udara di Kota Cimahi.
 
"Kedua, kendaraan bisa terawat karena harus lolos uji emisi. Jadi memacu pemilik kendaran harus selalu sehat (kendaraannya)," katanya.
 
Baca Juga: WOW, MAGIC! Ini 1000 Manfaat dari Pasta Gigi yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Menghilangkan Bau Lho!
 
Sejauh ini, uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK baru akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Dadan berharap uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi hari ini menjadi ajang sosialisasi terhadap masyarakat.
 
"Saya harapkan ini merupakan suatu kegiatan sosialisasi masyarakat. Rencana kami dengan KLHK mungkin di tahun-tahun berikutnya uji emosi ini merupakan suatu yang wajib bagi pemilik kendaraan," ungkap Dadan.
 
Pelaksanaan uji emisi di Kota Cimahi sendiri akan berlangsung selama tiga hari, pada 16 November di Gedong Opat, 17 November di Jalan HMS Mintaredja, dan 18 November di Pasar Citeureup.
 
Baca Juga: Diduga Terlibat Bisnis PCR, Erick Thohir: Reputasi saya Bukan untuk Menyakiti orang Lain
 
"Target kita 600 kendaran dalam tiga hari. Per hari 200 kendaraan. Pelaksanaannya gratis," ucap Dadan.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin menambahkan, berdasarkan hasil uji udara menggunakan metode pasif sampler, kualitas udara di Kota Cimahi masih aman.
 
"Di kita masih cukup baik kalau untuk kualitas udara. Kita yang diuji sampelnya itu dari industri, perkantoran, pemukiman dan transportasi. Kita rutin," kata Lucky.
 
Baca Juga: Ustazd Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Ngaku Tercengang
 
Pihaknya berharap, dengan uji emisi ini kualitas udara di Kota Cimahi menjadi lebih baik.
 
"Tujuannya ini untuk menuju langit biru. Jadi menuju udara yang bebas polusi," tukasnya.
 
Samsudin, warga yang kendaraanya ikut di8 uji emisi mengatakan, pihaknya menyambut baik jika memang uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK.
 
"Iya bagus ya, biar polusi udara bisa dikurangi. Kalau kendaraan saya kebetulan rutin di service, jadi ngga ada masalah. Tadi pun di uji emisi lulus," ucapnya.***
 
Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler