Tak Mau Kompromi, Bupati Bandung Ancam Sanksi Tegas Pelaku Pungli

6 Desember 2021, 17:47 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR -  Bupati Bandung Dadang Supriatna akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bandung yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Hal itu diungkapkannya pada Sosialisasi Sapu Bersih (saber) Pungli di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Senin  6 Desember 2021 

“Kami akan memberikan sanksi mulai dari SP (Surat Peringatan) 1 hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, bagi ASN yang terbukti melakukan praktik pungli akan kami berikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," tegas bupati.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Rakyat ke Jokowi Tembus 72 Persen, Politisi Demokrat Kutip Ucapan Tokoh Nazi Soal Kebohongan

Dirinya mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Pepres) No 87 tahun 2016, tentang satuan tugas (satgas) saber pungli, serta Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 5 tahun 2016, tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menilai, pembinaan terkait Saber Pungli terhadap pelayan publik, harus terus dilakukan.

"Grafik keimanan dan ketakwaan manusia itu tidak semuanya stabil, selalu harus diingatkan. Sesuai dengan ayat al-Quran 'Wattawa saubil haq, wattawa saubil sabr'. Semoga dengan terus diingatkan, tidak ada lagi pungli di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Resep Nasi Kebuli Ayam ala Timur Tengah yang Simpel dan Laziz

Kang DS menuturkan, pemberian edukasi kepada seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menghilangkan praktik pungli di Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Jika seluruh perangkat daerah bebas pungli, ini dapat menarik para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi kita akan kembali tumbuh dan meningkat pasca pandemi covid-19,” ucapnya.

Tak lupa, bupati meminta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera melaporkan praktik pungli kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Di Cimahi Cabai Rawit Merah Dijual Rp80 Ribu Per Kilogram, Pedagang Prediksi Bakal Terus Naik

“Sekarang sudah musim transparansi, semua bisa kita sampaikan. Tidak perlu takut, jika untuk kebenaran sampaikan saja ke sekretariat saber pungli,” tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler