Catatan Ombudsman Jabar Tahun 2021, Laporan Terbanyak Soal Agraria, Keluhan Terbanyak Soal Penundaan Berlarut

7 Januari 2022, 08:58 WIB
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH, /Eli Siti Wasliah

GALAJABAR - Laporan masyarakat terbanyak yang dilaporkan tentang pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan ProvinsiJawa Barat selama tahun 2021 adalah bidang agraria/pertanahan yaitu sebesar 26 %, disusul Kepolisian 15 % dan bidang pendidikan 9 %.

Sedangkan kategorisasi dugaan maladministrasi yang dilaporkan yaitu, sebanyak 38,67 % mengeluhkan penundaan berlarut (undue delay) dalam pemberian pelayanan. Lalu, 18,67 % keluhan penyelenggara pelayanan yang tidak memberikan pelayanan, dan sebanyak 12% dugaan penyimpangan prosedur.

"Persentase tersebut merupakan hasil pengawasan kami terhadap pelayanan publik sepanjang tahun 2021," ungkap Asisten Muda, Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Atletico Madrid Lumat Habis Rayo Majahonda 5-0 di Piala Raja, Amankan Tiket 16 Besar!

Dikatakan, berdasarkan data yang ada, lebih dari setengah kasus yang dilaporkan tersebut, 58% sudah diselesaikan Ombudsman.

Salah satu ruang lingkup pelayanan publik yakni pelayanan administratif adalah yang
menjadi konsentrasi atau fokus dalam proses pemeriksaan laporan/pengaduan masyarakat.
Diakui Adhe, Tim Pemeriksa Ombudsman Jawa Barat menaruh perhatian khusus pada masalah pengelolaan aset negara yang masih sengketa antara pemerintah dengan masyarakat.

Di antara penyebab sengketa tersebut adalah aspek administratif. Mengingat pada aspek ini proses penatausaha-an Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) perlu dilakukan tata kelola yang baik untuk kemudian “diamankan” pada sisi administrasinya," kata Adhe.

Baca Juga: Milan Taklukan AS Roma 3-1, Sempat Diwarnai Protes Karena Penalti, Roma Tak Terima Milan Jaga Keunggulan

Setelah proses penatausaha-an itu harus disertifikatkan, pembukuan, dan inventraisasi. Dalam tahap administrasi ini, potensi maladministrasi yang sering timbul, karena kebanyakan instansi penyelenggara pelayanan publik tidak “clear” melakukan tahapan-tahapannya.

"Banyaknya yang penting tercatat sebagai pengelola BMN, namun tidak dilanjutkan pada tahapan pendaftaran hak yaitu sertifikasi lahan. Hal ini menjadi rawan sengketa karena terjadi gugatan hukum dikemudian hari," tegas Adhe.

Penyebab kedua, katanya, aspek fisik. Perspektif pada tahapan pengamanan aset atas barang milik negara dalam aspek fisik, adalah untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan kuantiti barang dan hilangnya barang.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini! Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Jumat 7 Januari 2022, Waspada Hujan Seharian

Dikatakan, pada aspek fisik, potensi maladministrasinya adalah cenderung terjadi penurunan fungsi barang dan bahkan hilang. Misalnya, salah satu BMN/BMD diketahui telah tercatat atau telah dilakukan penatausahaan aset sejak tahun 1956.

Lalu, tercatat sebagai pengelola BMN tersebut pada tahun 2021, namun di sisi lain, pada tahun 1999 telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat umum.

"Yang menjadi pertanyaannya, dimana tanggung jawab instansi penyelenggara pelayanan publik tersebut selama ini dalam rangka mempertahankan atau mengembalikan asset BMN tersebut kepada negara?," tanya Adhe.

Baca Juga: Laga Persib vs Persita Tanggerang, Maung Bandung Boyong 31 Pemain ke Bali, Pendekar Cisadane Siapkan Taktik

Penyebab ketiga adalah sspek hukum. Pengamanan dalam aspek hukum bertujuan untuk mempertahankan status suatu aset BMN/BMD agar dapat terlindung dari suatu sengketa hukum. Sengketa kepemilikan yang tidak maksimal dapat berujung hilang atau beralihnya aset negara kepada yang pihak lain yang seharusnya tidak berhak.

Oleh sebab itu, tambah Adhe perlu menjadi atensi pemerintah agar tata kelola aset tersebut dilakukan secara baik dan benar sesuai prinsip-prinsip pengelolaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 7 Januari 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya!

"Dalam prakteknya, masyarakat yang mengeluhkan keberatan terhadap sengketa aset dengan pemerintah ini sebagian besar disebabkan adanya ketidakpastian penyelesaian dan penundaan berlarut (undue delay) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum/administratif terhadap pelayanan yang diberikan," ujarnya.

"Selain kerugian bagi masyarakat, kami juga melihat adanya dugaan kerugian pada negara yang ditimbulkan akibat tidak adanya ketidakpastian hukum tersebut. Oleh karenanya, perlu secara terus menerus mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai pengelola BMN/BMD untuk dapat memperkuat, menyempurnakan proses dan tahapan-tahapan dalam pengelolaan BMN/BMD," sambungnya. ***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler