5 Cara Cek Pajak Motor Online Jawa Barat. Telat Bisa Jadi Bodong

2 Maret 2023, 14:33 WIB
cek pajak motor online jabar pakai HP 2023 /Dok PMJ news/

GALAJABAR - Untuk mengetahui kapan dan jumlah pajak bagi kendaraan bermotor seperti mobil serta sepeda motor di Jawa Barat dapat dilakukan secara online. Cara dan langkahnya bisa dilakukan dengan mudah menggunakan PC, laptop maupun HP.

Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memfasilitasi cara cek pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor secara online. Untuk memberikan kemudahan bagi warga Jabar dalam pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

Jenis kendaraan kena pajak sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Solusi Ridwan Kamil Terkait PKL Masjid Al Jabbar Biar Kinclong Jelang Puasa Ramadhan

Baca Juga: Ridwan Kamil Hadiri Peringatan 75 Tahun British Council di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan Bandung

Mulai tahun 2023, bila terlambat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam dua tahun berturut STNKnya akan mati. Dimana data kepemilikannya akan dihapus alias menjadi kendaraan bodong.

Cara cek pajak mobil, motor online juga kendaraan jenis lainnya sedapat melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, maupn lewat aplikasi Sambara. Juga dapat dilakukan melalui SMS.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Untuk mengetahui informasi atau laporan seputar pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah dan praktis. Tidak selalu harus mendatangi kantor samsat terdekat, namun cukup menggunakan aplikasi dan situs online melalui perangkat seperti PC, Laptop maupun HP.

Bagaimana cara cek pajak mobil, motor dan lainnya secara online di Jawa Barat? berikut beberapa tips praktisnya.

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Perlu diketahui langkah untuk cek pajak kendaraan dengan menggunakan SMS saat ini hanya dimungkinkan bagi kendaraan yang memiliki kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Adapun cara cek pajak motor ini adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: ANIES - AHY Usung Soal Perubahan, DPC Demokrat Kota Bandung Siapkan Mesin Partai hingga Akar Rumput

  • Kirim pesan sms dengan format info (spasi) kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info D/0000/XYZ Hitam
  • Kirim ke 0811 2119 211
  • Balasan SMS akan diterima berisi kode bayar, info jumlah nominal pajak yang harus dibayar.

2. Cara cek pajak motor, mobil atau lainnya via website Sambara

Dapat dilakukan dengan mengunjungi situs https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/.

Dengan langkah dan cara sebagai berikut:

  • Akses laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ 
  • Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh format: D 0000 YZZ)
  • Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (Kuning, Hitam, Merah)
  • Isi kode captcha
  • Kemudian klik tombol "Cari"
  • Selanjutnya akan tampil mengenai informasi jumlah rincian biaya tagihan pajak yang harus dibayarkan.

3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via e-samsat.id

 Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Jawa Barat, Terdekat dari Bandung, Ada Taman Bunga hingga Cafe di Atas Awan

Melalui laman e-samsat.id, dapat dilakukan untuk cek pajak seperti mobil, motor serta kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat. Ini yang harus dilakukan:

  • Masuk situs https://e-samsat.id 
  • mengisi Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi
  • Kemudian pilih “Cek Sekarang”
  • Informasi jumlah nominal pajak kendaraan yang harus dibayar akan tampil.

Juga beberapa info seputar kendaraan antara lain; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian lengkap.

4. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website Bapenda Jabar

Untuk cek pajak secara online juga bisa lewat situs Bapenda Jawa Barat. Dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh: D 1345 BPD)
  • Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (Merah, Hitam, Kuning)
  • Input kode captcha
  • Klik tombol "Cari"
  • Informasi berapa biaya tagihan pajak akan tampil di layar.

5. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi Sambara

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  • Setelah aplikasi terpasang di HP, pilih "Info PKB" di menu Sambara
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
  • Klik "Cari"
  • Informasi besaran pajak yang harus dibayarkan akan tampil di layar.***

 

 

 

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler