Baju Bekas Dikenal Baju Cimol Terancam Setelah Jokowi Melarang Thrifting, Ini Tanggapan Walikota Bandung

20 Maret 2023, 07:24 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana menanggapi kebijakan Jokowi terkait larangan Thrifting, padahal Bandung sentra baju bekas dengan nama baju Cimol /


GALA JABAR - Bandung dikenal banyak baju baju bekas impor, biasanya dikenal dengan nama Cimol. Baju tersebut dijual dibeberapa wilayah dan kini sentranya berada di Pasar Gedebage Kota Bandung.

Kata Cimol berasal dari plesetan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Jalan Cibadak Bandung dengan nama Cibadak Mall disingkat Cimol. Tentu bukan mall beneran.

Kini baju Cimol terancam tergusur dengan adanya kebijakan Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Anggota Polisi Dimulai, Biaya Gratis, Masyarakat Diingatkan Hindari Calo

Baca Juga: Ramadan 2023 Sudah Dekat, Riset Snapcart Ungkap E-Commerce yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna

Tanggapan Walikota Bandung

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Yana.

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.

Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: TATA CARA Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua, Salah Satunya harus Berwudlu Dulu

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," tuturnya.

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

"Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh," katanya.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler