Biar Lebih Optimal, Pemkot Bandung Ubah Mazhab Pengelolaan Sampah

15 Oktober 2020, 17:34 WIB
Kepala DLHK Kota Bandung Sopyan Hernadi. /foto Humas Pemkot Bandung/


GALAJABAR - Pengelolaan sampah di Kota Bandung tak lagi menggunakan mazhab T2T (TPS ke TPA) melainkan H2H (hulu ke hilir). Semua sampah di Kota Bandung harus dioptimalkan sebelum akhirnya sampai ke pengolahan akhir.

"Karena urusan sampah ini berlanjut. Maka pengelolaan sampah tidak hanya berbicara terkait membersihkan sampah dari pandangan mata saja," Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Sopyan Hernadi pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktobe 2020.

"Pengelolaan sampah itu harus runut mulai dari hulu (pengumpulan) hingga hilir (proses pengolahan akhir)," imbuhnya.

Baca Juga: Seluruh Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Seharga Miliaran Rupiah

Untuk itu, DLHK tengah berupaya agar pengelolaan sampah bisa semakin baik.

Menurut Sopyan, pengelolaan sampah memiliki dua pemahaman dasar, yaitu terkait dengan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan pelayanan publik.

Sebagai sumber daya, terang Sopyan, sampah bisa menjadi alternatif profit center. Namun sebagai pelayanan publik, pengelolaan sampah merupakan "cost center".

Baca Juga: Larangan Dicabut, AS Akan Sambut Prabowo untuk Membicarakan Kerja Sama Pertahanan

Sehingga, program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah) memang harus terus disosialisasikan. Edukasi tentang Kang Pisman harus terus dilakukan kepada masyarakat.

"Kang Pisman mengajarkan kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir food waste (setiap makanan hanya akan menjadi sampah organik) menjadi waste to food (mengubah sisa makanan menjadi makanan kembali)," jelasnya.

Salah satu contoh nyata, Pendopo Kota Bandung telah memiliki Pojok Kang Pisman. Di sana tidak hanya mengubah sampah menjadi waste to food tetapi juga berkembang menjadi urban farming.

Baca Juga: Membengkak, Utang Luar Negeri Jadi 413,4 Miliar Dolar pada Agustus

“Kami terus mendorong agar setiap masyarakat sadar akan sampah. Kami akan terus mengedukasi kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan perannya hingga menuju kepada urban farming," tuturnya.

"Selain memisahkan sampah, tetapi juga memanfaatkannya sehingga menciptakan nilai guna yang jauh lebih besar,” lanjut Sopyan.

Penyapu jalan
Sementara itu, sebagai impelentasi dari Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka per 1 Oktober 2020, DLHK Kota Bandung, melalui UPT Pengelolaan Sampah yang baru terbentuk pada tanggal 18 Agustus 2020 mulai menyapu jalan.

Baca Juga: Resmi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Akhir Oktober

Total 869 personel bergabung ke UPT Pengelolaan Sampah untuk operasional penyapuan jalan di Kota Bandung. Mereka adalah para petugas yang dialihkan dari PD Kebersihan ke UPT Pengelolaan Sampah DLHK.

Menurut Kepala UPT Pengelolaan Sampah, Ramdani pihaknya berupaya memaksimalkan petugas kebersihan (penyapu jalan). Saat ini, para penyapu jalan berstatus petugas pengumpul (Gaspul).

“Kami memikirkan bahwa tugas dari gaspul ini cukup berat dan sangat mulia. Oleh karena itu kami berikan pendapatan sebesar UMK Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Prancis Berlakukan Jam Malam, Pertemuan keluarga Hanya Diizinkan 6 Orang

"Agar kesejahteraan mereka lebih terjamin. Harapannya kualitas pelayanan pengumpulan sampah jauh lebih baik,” tambah Ramdani.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler