Lokasi Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung, Kamis 22 Oktober 2020

22 Oktober 2020, 05:35 WIB
ilustrasi /Polresta Bandung

GALAJABAR - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah atau akan habis? Anda wajib segera memperpanjangnya.

Jika ingin memperpanjangnya, snda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling. Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Kamis 21 Oktober 2020:

Mobile 1
Pasar Modern Batununggal
Blok RG-03

Mobile 2
Borma Cipadung
Jalan AH Nasution

Gerai SIM Online

Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Beberapa Hari Anjlok, Harga Emas Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020 Naik Tajam

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Bayern vs Atletico Madrid: Empat Gol Tanpa Balas Awal Perjuangan Sang Juara Bertahan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Brilliant Awal

Terkini

Terpopuler