Jabar Tiga Kali Raih Penghargaan Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat

- 26 November 2020, 17:23 WIB
*Caption:* Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menerima secara virtual penghargaan kepada Pemda Provinsi Jabar sebagai Pemerintah Provinsi Informatif ketiga dari Komisi Informasi Pusat, di Sangga Buana Hotel & Bungalows, Kabupaten Cianjur, Rabu (25/11/2020).
*Caption:* Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menerima secara virtual penghargaan kepada Pemda Provinsi Jabar sebagai Pemerintah Provinsi Informatif ketiga dari Komisi Informasi Pusat, di Sangga Buana Hotel & Bungalows, Kabupaten Cianjur, Rabu (25/11/2020). /(Foto: Dudi/Humas Jabar)/

GALAJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Prestasi ini melengkapi predikat serupa dua tahun berturut-turut yakni 2018 dan 2019.

Penghargaan diraih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI selama tiga bulan terkait keterbukaan informasi publik yang di antaranya pada pemerintah provinsi. Pada monev 2020, Jabar berada di tiga besar bersama DKI Jakarta dan Jateng.

Penghargaan diumumkan secara virtual oleh Ketua KI Pusat bersama Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin, dan diterima oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga: KPU Temukan Ribuan Surat Suara Rusak, Inilah Penyebabnya...

Kategori informatif merupakan kategori tertinggi pada penganugerahan ini. Jabar ada dalam tiga besar dengan nilai 98,15, setelah Jateng 99,07, dan DKI Jakarta dengan nilai 99,07.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan penghargaan ini membuktikan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen mengelola pemerintahan dengan informasi transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat.

"Hari ini kami diumumkan sebagai salah satu pemda provinsi dengan keterbukaan informasi publik yang dianggap oleh tim penilai sebagai kategori juara," ujar Kang Uu berdasarkan rilis yang diterima galajabar, Kamis 26 November 2020,

Baca Juga: Maradona di Perempatfinal Piala Dunia 1986: Mengenang Dua Gol yang Mempermalukan Inggris

Keterbukaan informasi, kata Kang Uu, merupakan hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan bernegara. Publik wajib diberitahu setiap kebijakan, keputusan, dan program pemerintah yang sedang berjalan. Semua prosesnya harus transparan mulai dari legalitas, anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.

"Kalau tidak diketahui, nanti masyarakat tidak bisa memanfaatkan program. Apalah artinya kebijakan pemerintah tapi masyarakat tidak mengetahui," kata sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x