Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Sanksi Denda

- 27 November 2020, 17:48 WIB
Pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani sanksi di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat 27 November 2020
Pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani sanksi di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat 27 November 2020 /Humas Setda Kota Bandung/

“Lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun,” ungkap Das’an.

Ia mengimbau masyarakat terus mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Sekda Kota Cimahi: Saya Sudah Coba Kontak (Wali Kota), Tapi Beliau Sulit Dihubungi

Salah seorang pelanggar, berinisial I (30), warga Jl. Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring dalam operasi perketatan AKB di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman.

“Biasanya saya selalu pakai. Tapi tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa,” katanya seraya berjanji akan selalu menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah