Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Sanksi Denda

- 27 November 2020, 17:48 WIB
Pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani sanksi di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat 27 November 2020
Pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani sanksi di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat 27 November 2020 /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Sehari menjelang berakhirnya operasi perketatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar di 30 kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar.

Kegiatan tersebut digelar di 2 lokasi terpisah. Tepatnya depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat 27 November 2020.

“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjadring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp 50.000.

“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lainnya, dijatuhi sanksi sosial.

“Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Sadis! Pembantaian Satu Keluarga Kembali Terjadi, Situasi TKP Masih Mencekam

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x