Kapolda Jabar Sebut Tindakan RS Ummi Masuk Pidana Murni

- 30 November 2020, 17:52 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Galamedianews/Remy Suryadie

GALAJABAR - Tindakan Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu masuk dalam  pidana murni.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Pernyataan iti disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Terungkap dalam Sidang! Gaji Rp13 Juta, Pinangki Bisa Kirim Rp500 juta untuk Kebutuhan Rumah Tangga


"Ini tidak masuk kategori  delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri dikutip galajabar dari Antara.

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

Baca Juga: Wilayah Kabupaten Nunukan Bersiap Hadapi Banjir Kiriman dari Malaysia

Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab.

Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x