Terungkap dalam Sidang! Gaji Rp13 Juta, Pinangki Bisa Kirim Rp500 juta untuk Kebutuhan Rumah Tangga

- 30 November 2020, 16:44 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di pengadilan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di pengadilan. /ANTARA

 

GALAJABAR - Sidang kasus suap dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020.
 
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan adik Pinangki, Pungki Primarini. Saksi lainnya adalah Farah Dewi, Agung Luphia Claudia, Andi Irfan Jaya, Julia Sebakti, dan Meliani Tri Kartika.
 
Dalam sidang tersebut, dikutip dari Antara News, adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarinin mengungkapkan bahwa sang kakak biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga.
Uang tersebut dikirim tiga atau enam bulan sekali.

"Di dalam BAP, Saudara mengatakan, 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Betul, tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," ujar Pungki.
Mendengar jawaban Pungki, jaksa kemudian melanjutka pertanyaannya, "Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" 

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, Mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," kata Pungki seraya menambahkan, Djoko yang merupakan suami pertama Pinangki juga bekerja sebagai jaksa dan pengacara.

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," katanya.
Baca Juga: Keren! SMAN 1 Tasikmalaya Masuk Top Seribu Sekolah dengan Nilai TPS UTBK Tertinggi Nasional
Dalam kesempatan itu, Pungki pun menyebutkan jumlah gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, sopir, koki, dan pembantu lainnya.

Gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/bulan, gaji baby sitter Rp7,5 juta/bulan, gaji sopir Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, gaji koki Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat ayah Pungki Rp3,3 juta per bulan.

"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," kata Pungki.
Baca Juga: Sempat Bertemu KH Said Aqil Siroj, Mahfud MD Bakal Jalani Swab Test
"Apakah dibelikan mobil Mercedes E300 pada 2018?" ujar jaksa.

"Itu pembelian 2017, harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," jawab Pungki.

Menurut Pungki, ia mengetahui kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sang kakak memiliki penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa ada usaha lain.

Akan tetapi, dengan penghasilan sebesar itu, Pinangki sering bepergian ke luar negeri. Antara lain, terdakwa pernah tiga kali membawa saksi Pungki ke Amerika Serikat.

"Pergi ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara," ungkap Pungki.
Baca Juga: Crazy Rich Tanjung Priok Minta Densus 88 dan TNI Turun Tangan Atasi Peristiwa di Sigi
Pinangki juga pernah melakukan perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur. Saksi tidak tahu dari mana kakaknya  membiayai semua perjalanan tersebut.
 
Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. 
 
Uang suap itu merupakan bayaran atas jasa Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sehingga bisa kembali ke Indonesia.
Pinangki juga didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Pinangki pun didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x