Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Mengaku Diperiksa KPK Selama 19 Jam

- 30 November 2020, 19:05 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani. /Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR - Saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, Jumat  27 November 2020,  turut dibawa ke kantor KPK salah satunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani.

Hella bersama satu orang stafnya sempat dibawa KPK untuk dimintai klarifikasi seputar dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.

Hella dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama 19 jam, hingga akhirnya diperbolehkan pulang pada Sabtu  28 November 2020 dini hari atau pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Ngatiyana Ambil Alih Tugas dan Kewenangan Wali Kota Cimahi

"Setelah kejadian kemarin di tanggal 27 November, sudah tahu mungkin saya dimintai keterangan di KPK. Terus selama 19 jam diperiksa, Alhamdulillah kita lancar menjawab semua pertanyaannya," terang Hella saat ditemui di kantornya yang ada di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin  30 November 2020.

Hella menceritakan kronologisnya hingga dia dibawa ke kantor KPK. Saat kejadian dia tengah berada di ruang kerjanya, kemudian kedatangan tiga orang yang mengaku dari KPK.

"Mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB, saya diminta ke kantor KPK. Tiba di Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Ditanya tentang seputar proses izin, kami menjawab proses izin sesuai dengan aturan yang memang kita keluarkan. Insya Allah intinya kita tidak kemana-mana, dan tidak ada ketidaktahuan tentang bagaimana proses di luar tupoksi kita, keterkaitan dengan Rumah Sakit Kasih Bunda," bebernya.

Baca Juga: Penangkapan Menteri KKP Momentum Mengkaji Ulang Ekspor Benih Lobster

Hella menjelaskan jika pihaknya sudah mengeluarkan ijin pembanguan RSU Kasih Bunda pada tahun 2014 yang saat itu statusnya klinik.

"Pihak rumah sakit kemudian meminta ijin pembangunan untuk pengembangan di tahun 2019. Awalnya mereka minta ijin untuk membangun 14 lantai, kemudian berubah lagi menjadi 10 lantai. Dan ijin perubahan bangunan tersebut belum keluar sampai sekarang, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, seperti pengesahan gambar. Karena ada beberapa persyaratan yang belum jadi, sehingga kita belum mengeluarkan ijin bangunannya," beber Hella

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x