Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Mengaku Diperiksa KPK Selama 19 Jam

- 30 November 2020, 19:05 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani. /Laksmi Sri Sundari/

Hella memastikan proses perizinan yang ditempuh oleh pihak rumah sakit sesuai aturan. Hingga beberapa waktu sebelum Ajay terjaring OTT KPK, pihak rumah sakit masih mengurus perizinan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Sebut Tindakan RS Ummi Masuk Pidana Murni

"Proses perubahan dilakukan masih ada kekurangan syarat (pengesahan gambar) jadi ijin bangunan belum keluar. Sampai kemarin (sebelum OTT) pun masih mengurus izin," bebernya.

Dia mengaku tidak ada intervensi dari Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna terkait perijinan RSU Kasih Bunda

"Tidak pernah ada (intervensi). Kami bergulir apa adanya, tidak ada intervensi dari Bapak (Ajay) atau penekanan dari Bapa? atau informasi apa tidak ada sama sekali. Izinya biasa saja seperti proses izin biasanya," tegas Hella.

Baca Juga: Terungkap dalam Sidang! Gaji Rp13 Juta, Pinangki Bisa Kirim Rp500 juta untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Usai penyidik KPK mendatangi kantor DPMPTSP, ruang kerja Hella disegel oleh KPK, termasuk kunci ruangannya dibawa serta.

"Ini masih disegel, belum tau kapan dibuka segelnya. Untuk sementara saya kerja di ruangan lain," ujar Hella sambil menunjukkan ruang kerjanya yang disegel

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah