Penangkapan Menteri KKP Momentum Mengkaji Ulang Ekspor Benih Lobster

- 30 November 2020, 18:13 WIB
Pembudidayaan benih lobster.
Pembudidayaan benih lobster. /Twitter.com/@Edhy_Prabowo

GALAJABAR - Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Anta Maulana Nasution berpendapat penangkapan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi momentum mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster.

"Penangkapan Menteri KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) harus menjadi pendorong bagi KKP untuk mengambil langkah selanjutnya dalam menyikapi kebijakan ekspor benur," kata Anta dalam Sapa Media virtual dengan tema "Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial" di Jakarta, Senin.

Anta menuturkan KKP dapat memulai langkahnya dengan mengkaji ulang dari awal apakah sebenarnya kebijakan ekspor benur merupakan solusi yang tepat dari
permasalahan yang dihadapi nelayan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Sebut Tindakan RS Ummi Masuk Pidana Murni

"Atau jangan-jangan kebijakan ini hanya sekedar memfasilitasi “para aktor jahat” pemain ekspor benur," ujarnya.

 Dia mengatakan KKP harus bisa berperan bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga harus menjadi aktor penengah yang memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak yang seimbang bagi semua aktor.

Menurut dia, KKP perlu melakukan analisis aktor-aktor yang berkepentingan sebelum menerapkan kembali kebijakan ekspor benih lobster sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya monopoli.

Baca Juga: Terungkap dalam Sidang! Gaji Rp13 Juta, Pinangki Bisa Kirim Rp500 juta untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Setidaknya ada tiga aktor yang berkepentingan dalam kebijakan ekspor benur atau benih lobster, yaitu pemerintah, swasta, dan nelayan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 khususnya pasal 5 berkaitan dengan eksportir.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x