Alhamdulillah, Anggota Linmas , Ketua RT dan RW di Kota Cimahi Mendapat Jaminan Pengobatan

- 2 Desember 2020, 21:11 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyerahkan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerimanya di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu 2 Desember 2020.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyerahkan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerimanya di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu 2 Desember 2020. /Laksmi Sri Sundari/

Ngatiyana menjelaskan, pemberian insentif perlindungan ketenagakerjaan mandiri bagi anggota Linmas, Ketua RT dan RW merupakan upaya perlindungan dari pemerintah sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: KPK Geladah Rumah Anggota DPRD Jabar di Indramayu

"Jadi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri, harapannya jika terjadi hal-hal yang sudah menjadi bagian dari risiko tugasnya, minimal keluarga dari para pekerjanya bisa terbantu untuk berupaya bangkit kembali, seperti halnya pemberian santunan kepada ahli waris Ketua RW 02 Kelurahan Citeureup yang juga dilaksanakan pada kesempatan ini," bebernya.

Ngatiyana meminta agar ke depannya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diperluas, meliputi seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi. Untuk itu, Ia meminta setiap SKPD agar terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Cimahi, terkait masalah iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maupun berbagai masalah dan manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang.

“Semoga pelaksanaan kegiatan hari ini dapat menjadi momentum positif dalam pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan yang lebih optimal, dan menyeluruh demi menciptakan ketenangan bekerja bagi seluruh komunitas pekerja di Kota Cimahi,” tutup Ngatiyana.

Baca Juga: Belasan Ton Beras Didistribusikan kepada Warga Terdampak Covid-19 di Cimahi dan Bandung Barat

Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Aang Supono mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan kepada ketua RW 02 Kelurahan Citeureup.

"Hari ini kita menyerahkan santunan kepada Ketua RW 02 Kelurahan Citeureup Bapa Amin Hidayat Almarhum. Karena peserta BPJS Ketenagakerjaan, negara tentunya hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan kita sudah menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, yang diterima langsung oleh ahli warisnya, istri almarhum. Ini adalah perlindungan yang dicanangkan Pemkot Cimahi, bahwa seluruh Linmas, RT, dan RW sebanyak kurang lebih 2.300 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," beber Aang.

Menurutnya, seluruh pekerja di Kota Cimahi harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini banyak karyawan yang di PHK.

Baca Juga: Rumah Orang Tua Mahfud MD Dijaga Ketat Banser

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah