"Tapi kami berupaya untuk melindungi pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Gunanya akalau terjadi resiko sosial itu ada bantuan negara berupa santunan. Kalau dia mengalami kecelakaan kerja, kita beri santunan. Kalau dia meninggal dunia, kita bayarkan kepada ahli warisnya," terang Aang
Disebutkannya, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagajerjaan para pekerja di Kota Cimahi baru mencapai 165 ribu tenaga kerja. Baik pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, maupun peserta mandiri.
"Di sini kami imbau bagi perusahaan yang masih belum mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan, agar segera memanfaatkan pekerjanya, karena manfaatnya banyak. Dan tentunya agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaa, mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lain sebagainya," imbuh Aang.