Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan kegiatan ini yang diikuti oleh sejumlah 150 orang ini digelar sebagai tindaklanjut dari Intruksi Wali Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial
“Diikuti dari Instansi Pemerintah, komunitas lansia, peserta sekolah lansia dan juga sahabat lansia. Selain itu ada beberapa narasumber yang akan memberikan materi terkait kegiatan ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung segera akan menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Bandung Kota Ramah Lansia, agar pelayanan dan pemberdayaan kepada lansia dapat terakomodir didalam regulasi.
“Perda ini adalah bentuk kepedulian yang tinggi dari Pemkot Bandung terhadap lansia di Kota Bandung,” tuturnya.