Pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon Terkendala, Kemenko Polhukam Sampai Turun Tangan

- 4 Desember 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).* /Pikiran Rakyat/Eviyanti
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).* /Pikiran Rakyat/Eviyanti /

GALAJABAR - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sampai harus turun tangan  untuk mengatasi hambatan yang terjadi pada proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Cirebon.

PSN yang terkendala yaitu pembangunan tower sutet yang terletak di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, di mana para pemilik tanah tidak mau menerima kompensasi yang diberikan.

"Kami dan pusat turun ke daerah untuk memberikan solusi (kepada Forkopimda dan masyarakat sekitar)," kata Staf Ahli Kemenko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi Irjen Pol Agung Makbul di Cirebon, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Jago Padamkan Api dan Menangani Hal Lain, Inilah Nomor Layanan Petugas Damkar Bila Butuh Bantuan

Agung mengatakan padahal pembangunan tower sutet untuk PLTU 2 Cirebon merupakan pembangunan PSN, sehingga butuh segera diselesaikan penghambatnya.

Untuk itu pihaknya berkunjung ke Cirebon dalam rangka menjembatani antara warga dan juga pemerintah serta pemilik proyek, agar bisa menemui kesepakatan.

"Karena pembangunan PLTU 2 ini merupakan PSN, sehingga kami datang untuk membantu menyelesaikan masalahnya," ujarnya.

Baca Juga: Soal Ekspor Lobster, Hashim Kritik Kebijakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Dia juga mengapresiasi langkah dari Forkopimda Kabupaten Cirebon yang secara bertahap dapat menyelesaikan masalah terkait PSN tersebut.

Di mana kata Agung, seperti dikutip galajabar dari Antara, pada awal dia dan tim datang masih ada 24 warga yang memiliki tanah dilintasi kabel sutet menolak, namun sekarang hanya tinggal 17 orang saja.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x