Hanya Dua Jam, 41 Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Prokes di Kota Cimahi

- 6 Desember 2020, 19:49 WIB
Tim gabungan menggelar Operasi Yustisi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Demang Hardjakusumah, tepatnya di depan kantor Wali Kota Cimahi, Minggu 6 Desember 2020
Tim gabungan menggelar Operasi Yustisi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Demang Hardjakusumah, tepatnya di depan kantor Wali Kota Cimahi, Minggu 6 Desember 2020 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR -Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Dinkes, dan BPBD Kota Cimahi menggelar Operasi Yustisi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Demang Hardjakusumah, tepatnya di depan kantor Wali Kota Cimahi, Minggu 6 Desember 2020. Sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini, salah satunya dengan penggunaan masker.

Dalam razia yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut, petugas gabungan menjaring 41 orang pelanggar, 21 orang di antaranya tidak bisa menunjukkan KTP, dan sisanya memiliki KTP.

Baca Juga: BMKG: Potensi Curah Hujan Tinggi Masih Akan Terjadi Sampai Sepekan ke Depan

"Yang kena razia ada 41 orang, yang ber-KTP 20 orang, dan yang tidak ber-KTP 21 orang. Sangsi sosial ada 2 orang, dan teguran ringan sisanya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana disela kegiatan.

Sanksi sosial yang diberikan berupa push up dan pembacaan Pancasila. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan masker kepada warga

"Yang diberi sanksi sosial adalah warga yang sama sekali tidak membawa masker. Sisanya membawa masker tapi tidak dipakai, maskernya disimpan di saku, ada juga yang disimpan di dalam jok motor," ujar Deden.

Baca Juga: Data Terbaru: 14 ASN di BKPSDM Kabupaten Bandung Barat Positif Covid-19

"Warga yang di sangsi sosial diberikan perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Yang maskernya tidak dipakai hanya diberi teguran saja," tambahnya.

Menurut Deden, pelaksanaan Operasi Yustisi dan Penerapan Protokol Kesehatan ini tidak hanya dilakukan di Jalan Demang Hardjakusumah, tapi juga di salah satu perumahan di wilayah Cipageran. Kedua lokasi tersebut terdapat kawasan pasar tumpah yang hadir setiap hari minggu.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah