Kepala KAU Kecamatan Cimahi Tengah Mendapat Penghargaan dari KPK, Sosok Penolak Gratifikasi

- 8 Desember 2020, 22:41 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. /Instagram.com/@deleffer

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Ketiga orang tersebut adalah Wahyu Listyantara selaku pegawai bagian pengamanan pengawalan kereta di PT Kereta Commuter Indonesia, Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Tengah dan Apriansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Penghargaan kepada individu untuk pelaporan gratifikasi ini yang pertama diberikan oleh KPK, biasanya kami berikan ke lembaga dengan serangkaian kriteria tapi untuk tahun ini saya dan Direktur Gratifikasi Pak Syarif menemukan laporan yang perlu disampaikan lebih luas ke masyarakat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Terus Bertambah, Ngatiyana Mengajak Ulama Bersama Tangani Pandemi Covid-19

Ketiga orang pelapor gratifikasi itu menurut Pahala akan dicantumkan dalam buku program Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2020, namun perayaannya akan dilakukan pada 16 Desember 2020.

"Bahwa ada 3 orang tahun ini yang kami nilai sangat luar biasa. Organisasi tempat mereka bekerja harusnya merasa beruntung dengan keberadaan mereka, karena kalau pintar itu bisa belajar, tapi jujur itu melekat," tutur Pahala dikutip galajabar dari Antara.

Salah satunya, Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Praktisi Budaya di Kota Cimahi Menangkal Virus Corona dengan Menggelar Ritual Tolak Bala

Pada 2019, Budi sering bertugas menjadi penghulu akad nikah. Dalam setiap tugas, Wahyu kerap diberikan uang dari masyarakat sebagai tanda terima kasih.

Padahal KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi. Kementerian Agama lalu menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600 ribu, sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.

Budi beberapa kali dapat mengambil sikap untuk menolak gratifikasi dari masyarakat, tapi jika tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama, Budi segera melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK melalui aplikasi GOL dalam waktu 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.

Baca Juga: Lagi, 112 Warga Kota Bandung Terjaring Operasi Perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru

Total laporan Budi adalah sebanyak 88 laporan terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000 dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000 sehingga Budi menjadi pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019 -2020.

"Pak Budi konsisten melaporkan sampai 84 ke KPK karena dia percaya itu bukan yang harus saya terima, bukan kita lihat jumlahnya tapi ini individu yang memegang teguh saya dibayar negara untuk melayani masyarakat. Kami sampaikan ke Ditjen Bimas Islam ada pegawainya di Cimahi namanya Pak Budi sangat teguh memegang prinsipnya walau harus melapor berkali-kali," papar KPK.

Editor: Dicky Mawardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x