GALAJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan akun pembelajaran yang diperuntukkan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan.
“Akun pembelajaran ini dapat digunakan untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im, di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.
Dia menambahkan akun pembelajaran dengan alamat belajar.id tersebut mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi dan informasi.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Membludak Bima Arya 'Mengemis' ke Doni Monardo Bantu Bangun RS Darurat di Kota Bogor
Siswa yang mendapatkan akses tersebut yakni kelas lima dan enam SD atau paket A, kemudian siswa SMP maupun paket B, dan siswa SMA atau paket C.
“Selanjutnya untuk kependidikan dan juga untuk kepala satuan pendidikan serta operator,” katanya.
Ia menjelaskan akun pembelajaran tersebut diberikan dalam bentuk akun Google karena insan pendidikan dapat mengakses aplikasi pendukung pembelajaran yang disediakan Google.
“Pembuatan dan penggunaan akun pembelajaran bebas biaya penggunaan aplikasi pembelajaran , sekaligus tingkat keamanan tinggi. Kita tidak perlu khawatir tentang keamanan data,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Kuningan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,2 Brebes
Sistem Google juga mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan tingkat keamanan tinggi. Akun yang sama juga dapat digunakan untuk mengakses aplikasi Kemendikbud serta berbagai aplikasi pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Dia menjelaskan materi dan informasi dari Kemendikbud akan dikirimkan ke alamat pos elektronik akun pembelajaran. Akun pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Proaktif Minta Surat Panggilan
Akun pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kemudian, akun pembelajaran yang sudah siap pakai dan sesuai struktur satuan pendidikan masing-masing pengguna, demikian Ainun Na’im.***